Senin, 21 November 2016

Business Model Canvas Of Six Cloud Hosting And Data Center


Business Model Canvas atau yang biasa disingkat dengan BMC mulai mendapatkan ketenaran di Indonesia. Mulai banyak universitas yang mengajarkan BMC, menjadikannya sebuah alternatif dari business plan tradisional. Sembilan blok business model canvas ciptaan Alexander Osterwalder dari awal dibuat untuk mempermudah pebisnis dalam menulis business plan. Secara singkat, BMC adalah blueprint perusahaan startup Anda.

Kenapa Harus BMC?
BMC sangat cocok diterapkan di startup teknologi yang butuh perubahan sangat cepat, tapi tetap juga bisa digunakan untuk bisnis non-teknologi. Kalau Anda menulis business plan 50 halaman, kemudian setelah menjalankannya ada sesuatu yang salah, Anda harus menulis 50 halaman lagi. Sedangkan dalam BMC, kalau ada yang salah, Anda bisa menggantinya lebih cepat. BMC membuat entrepreneur mempunyai waktu lebih lama dalam mengeksekusi bisnisnya, tidak buang waktu dalam membuat rencana.

Bagaimana Cara Mengisi Bisnis Model Canvas?
Pada dasarnya, BMC berisi 9 blok yang akan diterangkan lebih lanjut di bawah. Cara mengisinya sendiri tergantung dengan kebutuhan bisnis Anda. Tiap bisnis, bisa beda cara urutan mengisinya. Penulisan business model canvas bisa dimulai dari penawaran (offer-led), resources yang kita punya (resource-led), customer yang sudah kita kenal (customer-led), dana yang kita punyai (finance-led), atau benar-benar random (multiple centre-led).
Untuk mempermudah pemahaman  terhadap BMC, Saya dan kelompok saya menciptakan sebuah perusahaan  yang BMC-nya dibuat bersama-sama. disini kelompok 6 akan membuat perusahaan Cloud Hosting dan Data Center. Anggap saja kita mendirikan “Six Cloud Hosting And Data Center”, sebuah perusahaan teknologi yang menawarkan cloud hosting dan data center untuk perusahaan dibidang teknologi dan sejenisnya. Melihat jenis bisnisnya, kita akan memberikan contoh business model canvas.
1. Customer Segment
Customer segment adalah kelompok target konsumen yang akan atau sedang kita bidik untuk menjadi pelanggan kita. Hal yang harus diperhatikan dalam segmentasi pelanggan yaitu harus benar-benar bisa mendefinisikan secara spesifik siapa segment target pelanggan kita.
Kategori di dalam customer segments
  1. Mass Market : segmen pasar luas dengan jenis kebutuhan dan masalah yang sama.
  2. Niche Market : segmen pasar yang spesifik.
  3. Segmented: segmen pasar yang memiliki kebutuhan berbeda tetapi dalam satu kategori.
  4. Diversified : segmen pasar yang memiliki kebutuhan atau masalah yang sangat berbeda.
  5. Multi-sided Platform : melayani 2 atau lebih pasar segmen pasar yang saling tergantung.
Dalam bisnis kami customer segmentnya atau sasaran pelanggannya ada 3 yaitu:
  1. Perusahaan-perusahaan yang berbasis IT
  2. Perusahaan yang Berjalan di Media Digital
  3. orang-orang yang membutuhkan sebuah penyimpanan.

2. Value Proposition
Value Proposition merupakan nilai atau value yang kita tawarkan untuk pelanggan. Kelebihan dan keunggulan produk kita dibanding pesaing adalah hal yang harus dituliskan di value proposition.
Kategori di dalam value proposition
Lalu, standardnya, value proposition bisa diisi sesuai kategori:
  1. Newness : produk / jasa yang baru yang belum pernah ditawarkan sebelumnya biasanya banyak ditemukan di dunia teknologi.
  2. Performance: produk / jasa yang ditawarkan meningkatkan kinerja customer agar menjadi lebih efisien / lebih efektif.
  3. Customization: produk / jasa yang ditawarkan berbeda / ada pilihan untuk setiap segmen yang memiliki kebutuhan yang beragam/berbeda.
  4. Getting the Job Done : dengan membeli brg tersebut akan membantu customer menyelesaikan sesuatu.
  5. Desain (Design) : menawarkan nilai artistik lebih dr sekedar fungsional.
  6. Status (Brand) : merk yang high class memberi social status kepada pembelinya.
  7. Harga (Price) : menawarkan harga yang bersaing atau sesuai dengan ciri customer segmennya.
  8. Hemat (Cost reduction) : produk / jasa yang ditawarkan membantu customer mengefisienkan biaya pemakaian.
  9. Meminimasi Resiko (Risk reduction) : menawarkan produk /  jasa yang meminimalkan risiko yang ditanggung customer seperti garansi.
  10. Akses (Accessibility) : mempermudah akses customer terhadap produk /  jasa yang ditawarkan.
  11. Kenyamanan (Convenience/usability) : menawarkan produk /  jasa yang nyaman dan cenderung mempermudah customer.
bisnis kami menawarkan cloud hosting dan data center dimana pada cloud hosting memiliki layanan dengan layanan self-service yang lebih cepat dan lengkap. sedangkan untuk data center kita menggunakan algoritma kompresi untuk memperkecil ukuran data yang disimpan.

3. Channels
channels adalah cara Anda menjangkau customer. Tidak terbatas pada distribusi, tapi juga hal lainnya yang menyebabkan bisnis Anda dan customer bisa bersentuhan.
Kategori di dalam channels
  1. Direct : sales force, web sales, own stores.
  2. Indirect : partner stores, wholesaler.
  3. Awareness : tahap awal menginformasikan ke customer.
  4. Evaluation : cara membantu customer mengevaluasi value proposition yang ditawarkan.
  5. Purchase : cara-cara customer melakukan pembelian.
  6. Delivery : cara menyampaikan value proposition (produk/jasa) kepada customer.
  7. After Sales : customer support setelah terjadi transaksi.
cara bisnis kami untuk dapat bersentuhan dengan para pelanggan dengan cara self-service dimana kami memberikan  pelanggan lebih banyak kontrol penuh di tangan mereka sendiri. Kami juga membuat sebuah API agar pelanggan kami dapat memakai sekumpulan perintah, fungsi, dan protokol yang dapat digunakan. Email Marketing dan social media marketing digunakan untuk memberikan informasi produk dan diskon untuk pelanggan.

4. Customer Relationship
Customer relationship adalah cara-cara yang bisa Anda gunakan untuk berkomunikasi dengan customer segments. Biasanya, banyak orang yang bingung membedakan antara customer relationship atau channels. Kata kuncinya adalah relationship. Customer relationship soal hubungan, kalau channel soal cara Anda menjangkau customer segments.
Kategori di dalam customer relationship
  1. Transactional: beli putus saat itu juga.
  2. Long-term: hubungan jangka panjang antara Anda dengan pelanggan.
  3. Personal Assistance: Ada sales-rep yang melayani pelanggan Anda.
  4. Self Service: Pelanggan melayani dirinya sendiri, biasanya di bisnis retail.
  5. Automated Service: Pelanggan bahkan tidak perlu ke toko Anda, biasanya di bisnis SaaS.
  6. Community: Anda menciptakan komunitas untuk pelanggan.
  7. Co-Creation: Anda mengajak pelanggan menciptakan sesuatu untuk bisnis Anda.
Kami selalu memelihara segment dengan para pelanggan kami dengan cara melakukan conference setiap tahunnya. kami juga memiliki online support yang senantiasa memberikan respon apabila ada pertanyaan. Agar pala pelanggan lebih dekat dengan pelanggan lain dan tentu dengan kami, kami memiliki forum untuk bertanya dan lain-lain.

5. Revenue Stream
Revenue stream dalam BMC adalah berbagai cara untuk menghasilkan keuntungan dari value proposition kita. Bahasa kasarnya: cara kita mendapatkan duit.
Kategori di dalam revenue stream
  1. Asset Sale: penjualan produk secara fisik.
  2. Usage Fee: customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa.
  3. Subscription Fees: biaya berlangganan.
  4. Lending/renting/leasing: biaya peminjaman/pemakaian/penggunaan sementara.
  5. Licensing: biaya ijin pakai jasa / produk.
 
Bisnis kita dalam hal mendapatkan keuntungan di dapat dari dua kategori, yang pertama usage fee artinya customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa. sedangkan subscriptions fees didapat dari biaya berlangganan para customer.

6. Key Resource
Key resources adalah hal-hal paling penting yang harus Anda punyai agar key activities bisa dijalankan dan value proposition bisa diberikan pada customer.
Kategori di dalam key resources
  1. Physical asset : fasilitas pabrik, gedung-gedung, kendaraan, mesin-mesin.
  2. Intellectual : brand, hak paten, copyright, database customer dan database partnership, informasi rahasia perusahaan
  3. Human : tenaga kerja
  4. Financial : sumber daya keuangan perusahaan cash, credit, obligasi, saham
Dalam menjalankan operasional bisnisnya kita mempunyai banyak komponen utama yaitu ada tenaga kerja dan fisikal aset. dimana dalam tenaga kerja ada analyst system, network engineer, dan programmer. sedangkan di dalam fisikal aset ada komputer, hardware, software compressi, dan kantor.

7. Key Activities
Kolom key activities harus diisi dengan kegiatan wajib yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan value proposition yang ditawarkan.
Kategori di dalam key activities
  1. Production : aktivitas merancang, membuat, mengirimkan produk.
  2. Problem Solving : aktivitas operasi yang biasanya muncul pada perusahaan konsultan, rumah sakit, organisasi penyedia jasa.
  3. Platform  Network : menjadi tempat atau wadah bertemunya dua atau lebih segmen pasar untuk saling berinteraksi/transaksi atau membangun network.
kegiatan bisnis kita ada optimasi software dan hardware sama maintenance software dan hardware. optimasi dan maintenance software dan hardware sangat penting bagi bisnis yang seperti ini karena menuntut untuk terus berjalannya sistem secara 24 jam penuh.

8.  Key Partners
Key partners adalah pihak-pihak yang bisa Anda ajak kerjasama dengan tujuan:
Optimization and Economy: motivasi berpartner untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya dan aktivitas mengingat sebuah perusahaan tidak perlu memiliki semua sumber daya dan melakukan kegiatannya sendirian.
Reduction of Risk and Uncertainty: mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam lingkungan persaingan.
Acquisition of particular resources and activities: mengakuisisi perusahaan lain untuk meningkatkan kemampuan kinerja perusahaan.
Kategori di dalam key partners
  1. Strategic Alliance between non-competitors: kerjasama dengan perusahaan yg tidak sejenis.
  2. Coopetition: kerjasama dengan perusahaan kompetitor.
  3. Joint ventures to develop new business: kerjasama untuk membentuk usaha baru.
  4. Buyer supplier relationship: hubungan hanya sebagai pembeli dan penjual biasanya terjadi pada motif optimization and economy of scale.
bisnis yang kami bangun akan bekerja sama dengan Software as a service (SAAS) untuk keperluan software, Platform as a service (PAAS) , hardware vendors untuk pensyuplai hardware-hardware, dan juga open source dan GNU sebagai system operasi yang kami gunakan.

9. Cost Structure
Cost structure adalah rincian biaya-biaya terbesar yang harus Anda keluarkan untuk melakukan key activities dan menghasilkan value proposition.
Kategori di dalam cost structure
  1. Cost-driven: sensitif terhadap harga bahan baku.
  2. Value-driven: perusahaan tidak terlalu memikirkan harga produksi/bahan baku karena yang dijual adalah nilai/seni/status/gaya hidup.
  3. Fixed cost: biaya-biaya tetap yang muncul yang tidak tergantung pada jumlah produksi.
  4. Variable cost: biaya-biaya yang muncul bervariasi sesuai jumlah yang diproduksi.
Rincian biaya yang kami keluarkan untuk bisnis ada 3 yaitu assets as service and data centers yaitu keperluan untuk membeli aset server dan data center. services as electrical power yaitu membayar tagihan listrik. dan yang terakhir membayar karyawan.

Business Model Canvas Kelompok 6

Sumber:
https://studentpreneur.co/blog/bmc-101-cara-mengisi-dan-contoh-business-model-canvas-yang-benar/

Kamis, 17 November 2016

MACAM-MACAM USAHA DAN PERBEDAAN BADAN USAHA


Pengertian badan usaha

Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:

Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
Kebutuhan akan tenaga kerja.
Organisasi Internal.
Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:

Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
Sistem pengawasan yang dikehendaki.
Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
Keuntungan yang direncanakan.

Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia. Menurut ketentuan undang-undang, eksistensi badan hukum di Indonesia diklasifikasikan menjaditiga golongan, yaitu:
  1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa Negara) Untuk kepentingan Negara dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa Negara)Bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha tertentu, seperti perseroan terbatas dan koperasi.
  3. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal Badan hukum tersebut seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan dan yayasan kemanusiaan (pasal 1653 KUH Pdt).


Bentuk atau jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:

a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
1. copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
2. copy akta pendirian

b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Syarat Pendirian dan Perijinan CV
1. Copy akta pendirian perusahaan
2. Copy NPWP
3. Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
4. Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil

c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
  1. Memilih Direksib.
  2. Meneliti jalannya perusahaanc.
  3. Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkand.
  4. Menentukan manajemen

Syarat Pendirian dan Perijinan PT
  1. Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
  3. Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
  4. Copy sertifikat keahlian dari pemilik
  5. Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
  6. Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
  7. Copy NPWP
d. Perusahaan Perseorangan(UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Syarat Pendirian dan Perijinan UD
1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha


Perbedaan Bentuk Perusahaan

1. PT
  • Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  • Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  • PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
 2. CV
  • Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
  • CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 3. Firma

  • Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
  • Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 4. UD

  • Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.

Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan

1. PT

  • Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. CV

  • Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
3. Firma

  • Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
4. UD

  • Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian UD.

Perbedaan dalam Modal Perusahaan

1. PT

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
  • Sumber Modal:
  • Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
2. CV

  • Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
  • Artinya;
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • umber Modal:
  • Pemilik modal adalah Swasta
3. Firma

  • Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
  • Artinya:
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • Sumber Modal:
  • Pemilik modal adalah Swasta
4. UD

  • Modal 100% dari sendiri

Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan


1. PT

  • Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
  • Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  • Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  • Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
2. CV

  • Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  • Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  • Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  • Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
3. Firma

  • Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  • Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  • Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
  • Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
4. UD

  • mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  • mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

Referensi
  • http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
  • https://fajarhidayatulloh990.wordpress.com/2016/11/16/perbedaan-serta-cara-dan-persyaratan-untuk-membuat-sebuah-badan-usaha-berbentuk-pt-cv-firma-ud/#more-316