Jumat, 04 Maret 2016

Kesamaan Sosial dan Persamaan Derajat


 1. LATAR BELAKANG


Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Didalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dalam kelompok-kelompok sosial inilah maka akan terbentuk suatu pelapisan yang tanpa disadari sendiri oleh masyarakat.

            Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya rasa jaminan.


2. RUMUSAN MASALAH
  • Mengetahui pengertian dari Kesamaan sosial
  • Mengetahui perngertia dari Persamaan derajat 
  • Mengetahui landasan moral tentang persmaan derajat
  • Memahami pelapisan / stratifikasi sosial


3. TUJUAN 

Adapun tujuan penulis adalah untuk memenuhi tugas ISD, selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya :
  •   Mengetahui lebih jauh tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
  •   Untuk menambah wawasan dan pengalaman kami sebagai mahasiswa/ i.


4. PENGERTIAN

Kesamaan Sosial

Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi, yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

Hal ini juga termasuk kesempatan yang sama dan kewajiban yang sama juga, yang melibatkan seluruh masyarakat.

Kesetaraan sosial membutuhkan adanya kelas sosial secara hukum ditegakkan atau batas kasta dan tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan.

Kesetaraan sosial mengacu pada kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang yang lainnya juga.

Prinsip kesetaraan adalah prinsip umum bahwa setiap warga negara (secara legal) persamaan hak dan perlakuan yang sama dalam bentuk hibah keadaan sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di antara hak-hak kesetaraan mendasar dan / atau hak asasi manusia diabadikan dalam perjanjian internasional. Prinsipnya memiliki terutama mengenai perlakuan yang sama tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan. Dalam UUD Kesetaraan sosial tercantum pada pasal 27 hingga pasal 34 .


Persamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  • Landaasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    • Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
  • Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
  • Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
  • Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
  • Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
  • Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Pelapisan Sosial

Pelapisan social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah induvidu yang memiliki kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.


Pengertian pelapisan social menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
  •  Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
  • Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
  •  Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi tiga, yaitu:
  • tratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
    • Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana. 
    • Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih. 
    • Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
  • Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
    • Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
    •  Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
  • Stratifikasi Sosial CampuranStratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi terbuka dan tertutup. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Dasar-dasar pembentukan stratifikasi sosial diantaranya :
  •  Ukuran kekayaanKekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
  • Ukuran kekuasaan dan wewenanSeseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
  • Ukuran kehormatanUkuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
  • Ukuran ilmu pengetahuanUkuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


5. CONTOH KASUS

Melonjaknya Angka Penduduk Jakarta, Kemiskinan di Desa dan Urbanisasi.

Setiap tahun angka para pendatang ke kota besar terus bertambah. Momen yang paling tepat untuk melakukan migrasi besar-besaran adalah momen arus balik paska Lebaran.

Operasi Yustisi yang digelar pemerintah kota Jakarta bertujuan mengidentifikasi seberapa besar jumlah pendatang baru yang masuk ke kota ini. Saya rasa Jakarta adalah satu di antara banyak kota besar lain yang menjadi tujuan para pendatang baru dari desa.

Faktor Penyebab :

Faktor Ekonomi

Kondisi statis perekonomian di pedesaan merupakan faktor utama pemicu ledakan urbanisasi. Laju nadi ekonomi di pedesaan dianggap statis sebab setiap orang yang hendak menjalankan usaha tidak pernah dirancang secara terencana.
Seorang pedagang es keliling tidak pernah membayangkan bahwa setelah menjalankan usaha selama sepuluh tahun kemajuan apa saja yang harus dicapai. Mereka tetap menjalankan usaha tanpa sedikit pun peningkatan berarti. Usaha sekedar dimaksudkan untuk menyambung hidup.


Inilah karakter cara berusaha masyarakat di pedesaan. Cara berusaha semacam ini tentu tidak dapat diharapkan untuk memperbaiki taraf hidup. Kondisi yang demikian membuat sebagian besar orang-orang dari desa yang mengharapkan perubahan tarap hidup mulai memimpikan cara untuk dapat memperbaiki kondisi ekonomi.
Sebagian dari mereka yang masih mengandalkan kekuatan kekeluargaan terpaksa menghimpun dana yang dijadikan ongkos ke luar negeri. Sementara sebagian mereka yang tidak memiliki modal cukup untuk ke luar negeri memilih untuk pergi ke kota-kota besar di dalam negeri.

Faktor Kultural

Masalah ekonomi merupakan basis persoalan yang mendorong perpindahan masyarakat meninggalkan desa. Di samping itu terdapat faktor penting lain yang juga menjadi pemicunya yakni faktor kultural.

Saat ini televisi bukanlah barang mewah di pedesaan. Televisi telah dapat diakses dengan mudah. Setiap hari penduduk di pedesaan dapat mengkonsumsi acara-acara televisi. Sebagian besar dari acara yang dikonsumsi adalah acara-acara yang menggambarkan kehidupan di perkotaan. Impian untuk pergi ke kota didorong oleh hasrat menikmati gaya hidup orang-orang kota.

Dua faktor ini merupakan pemicu utama mengapa orang-orang desa melakukan migrasi besar-besaran ke kota. Tidak peduli risiko yang harus mereka tanggung sebagai akibat dari ketiadaan keahlian yang mereka miliki.

Tanpa Skill

Kita tahu sebagian besar pendatang dari desa yang pergi ke kota tidak memiliki basis pengetahuan dan keahlian. Jadilah mereka hanya mengandalkan tenaga.

Lapangan-lapangan pekerjaan yang dapat mereka akses sebagian besar adalah bidang jasa. Tidak jarang bidang-bidang itu meliputi sesuatu yang berisiko tinggi meski dengan bayaran yang dianggap cukup. Mereka yang kurang beruntung memilih pekerjaan serampangan. Termasuk pekerjaan di luar hukum (kriminal). 


Solusi :
  • Pemerataan lapangan pekerjaan dan pembangunan disetiap daerah sehingga tidak terpusat dikota besar saja.
  • Pengadaan pelatihan-pelatihan dibidang-bidang spesifik. Tujuannya untuk meningkatkan skill individu disetiap daerah agar dapat menciptakan pekerjaan sendiri. 


6. KESIMPULAN

Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.

Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.



7. REFERENSI

http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
http://sorayaaya.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-2-kemiskinan-di-desa-dan.html

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2308756-pengertian-kesetaraan-sosial-kesamaan-sosial/#ixzz2k9U9blE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar