Pengertian badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
• Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
• Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
• Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
• Kebutuhan akan tenaga kerja.
• Organisasi Internal.
• Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
• Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
• Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
• Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
• Sistem pengawasan yang dikehendaki.
• Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
• Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
• Keuntungan yang direncanakan.
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia. Menurut ketentuan undang-undang, eksistensi badan hukum di Indonesia diklasifikasikan menjaditiga golongan, yaitu:
- Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa Negara) Untuk kepentingan Negara dalam menjalankan pemerintahan.
- Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa Negara)Bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha tertentu, seperti perseroan terbatas dan koperasi.
- Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal Badan hukum tersebut seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan dan yayasan kemanusiaan (pasal 1653 KUH Pdt).
Bentuk atau jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
1. copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
2. copy akta pendirian
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
1. Copy akta pendirian perusahaan
2. Copy NPWP
3. Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
4. Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
- Memilih Direksib.
- Meneliti jalannya perusahaanc.
- Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkand.
- Menentukan manajemen
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
- Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
- Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
- Copy sertifikat keahlian dari pemilik
- Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
- Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
- Copy NPWP
d. Perusahaan Perseorangan(UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD
1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan
1. PT
- Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
- Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
- PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
2. CV
- Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
- CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
3. Firma
- Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
- Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
4. UD
- Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1. PT
- Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. CV
- Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
3. Firma
- Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
4. UD
- Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian UD.
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
1. PT
- Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
- Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
- Sumber Modal:
- Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
2. CV
- Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
- Artinya;
- Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
- Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
- Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
- umber Modal:
- Pemilik modal adalah Swasta
3. Firma
- Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
- Artinya:
- Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
- Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
- Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
- Sumber Modal:
- Pemilik modal adalah Swasta
4. UD
- Modal 100% dari sendiri
Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
1. PT
- Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
- Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
- Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
- Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
2. CV
- Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
- Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
- Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
3. Firma
- Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
- Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
- Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
4. UD
- mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
- mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Referensi
- http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
- https://fajarhidayatulloh990.wordpress.com/2016/11/16/perbedaan-serta-cara-dan-persyaratan-untuk-membuat-sebuah-badan-usaha-berbentuk-pt-cv-firma-ud/#more-316
Tidak ada komentar:
Posting Komentar