Jumat, 04 Maret 2016

Warga Negara dan Negara


1. Pendahuluan

Latar belakang warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negar.

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali. 

2. Rumusan Masalah dan Tujuan Penulisan

Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya :
Tujuan Penulisan 
  • Memahami pengertian dan tujuan dari negara.
  • Memahami pengertian hak dan kewajiban.
  • Memahami tanggung jawab dan peran warga negara. 
  • Mengetahui bentuk-bentuk negara.
  • Hubungan negara dengan warga negara. 
  • Memahami pengertian hak dan kewajiban.
  • Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
  • mengetahui tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan persatuan Negara itu sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai dengan adanya hak dan kewajiban dari suatu negara

3. Pengertian Warga Negara dan Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.Sifat Negara
  • Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  • Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.Hak warga negara.

 Kewajiba warga negara

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sunggu merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan konstitusi negara.

Hak warga negara :
  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasayl 27 ayat 2).
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
  • Hak untuk Hidup (pasal 28A).
  • Dll.
Kewajiban warga negara :
  • Melaksanakan aturan hukum
  • Menghargai hak orang lain.
  • Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
  • Membayar pajak.
  • Dll.

5. Tanggung Jawab dan Peran Warga Negara

Sebagai Warga negara kita tidak lepas dari dari hak dan kewajiban kita. di samping itu kita sebagai warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dan peran terhadap negara. hal tersebut meliputi :Tanggung jawab warga negaraTanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hah dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan nya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
Peran warga negara
  • Mewujudkan kepentingan nasional.
  • Ikut Terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
  • Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
  • Dll.
  • Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-le,baga negara.
  • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Berpartisipaso aktif dalam pembangunan nasional.
  • Menjaga kebersihak dan kesehatan lingkungan sekitar.
  • Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  • Dll.

6. Bentuk - Bentuk Negara

Negara terbagi menjadi  dua bentuk, yaitu Negara Keasatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi)
  • Negara Keasatuan (unitarianisme) Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
  • Negara Serikat (Federasi)Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.

7. Hubungan Negara dan Warga Negara

Hubungan Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1); Negara mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.

Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara langsung  melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan control secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demontrasi yang satun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamaan proses penyaluran aspirasi warga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional, sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).


8. Kesimpulan

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”  dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

9. Saran
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu, saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.

  • Referrensi
    • E-Book Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
    • http://cumanposting.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar